Kasus Bandar Narkoba ternyata tergantung pasal berapa dan berapa pasal


kasus-bandar-narkoba


Jakarta - Mantan hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan, hukuman mati yang ditetapkan oleh para hakim kepada para penyalahguna narkoba tidak pernah salah. Sebab para pengedar narkoba yang dihukum mati selalu tertangkap tangan oleh penyidik.

"Hukuman mati nggak pernah salah. Jadi jangan ketika hukuman narkoba ditegakkan dalam rel yang benar, dilempar isu pengadilan koruptif dan sebagainya," kata Asep dalam diskusi Polemik Sindo bertajuk Indonesia Darurat Narkoba di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2015).

Asep mengatakan, penegakan hukum di Indonesia harus tegas dan tak boleh diintervensi oleh pihak manapun. Meskipun dunia internasional banyak yang mengecam pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, seharusnya pemerintah tak perlu ragu.

"Kalau ada yang bilang menolak hukuman mati, suruh makan aja itu barang buktinya," kata mantan hakim yang pernah 5 kali memberikan vonis mati untuk penyalahguna narkoba ini.

Asep mengatakan, saat menjadi hakim, ia sempat bingung mengapa banyak pengguna narkoba yang ditangkap, namun bandarnya tidak. Ternyata kata dia, para pengguna yang ditangkap itu sebetulnya adalah bandar. Hanya saja pasal yang diterapkan lebih ringan karena ada 'main' dengan aparat.

"Jadi ternyata tergantung pasal berapa dan berapa pasal. Pasal yang diterapkan lebih ringan. Sementara hakim kan tidak boleh memutus perkara di luar dari tuntutan," terangnya.

Hal itulah menurutnya, celah-celah yang kerap dimanfaatkan oleh penegak hukum seperti penyidik dan jaksa yang harus diperbaiki. Banyak oknum penegak hukum yang memanfaatkan celah tersebut untuk kepentingan mereka pribadi.

"Karena bisnis narkoba ini duitnya memang besar sekali," tutupnya.

Comments

Popular posts from this blog

Dasyat Tukang Pos ini punya anak 1300

Pemimpin "GILA" Dan "BAJINGAN" Indonesia

Chairul Saleh