Nasib Nenek Asyani di dakwa mencuri kayu jati di ladang sendiri
Nasib Nenek Asyani di dakwa mencuri kayu jati di ladang sendiri akhirnya berakhir menyedihkan, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun
penjara dengan masa percobaan 15 bulan kepada Asyani. Selain itu,
majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider
satu hari masa kurungan.Sidang di gelar Kamis (23/4/2015) di Pengadilan Negeri Situbondo. Asyani didakwa melanggar Pasal 12 juncto Pasal
83 UU No 18/2013 karena diduga memiliki bagian kayu dari dua pohon jati
yang hilang di petak 43F hutan produksi milik Perhutani.
Namun, karena pertimbangan usia dan kesehatan Asyani, subsider kurungan tersebut tidak perlu dijalani.
Comments
Post a Comment