Nasib Nenek Asyani di dakwa mencuri kayu jati di ladang sendiri


Nasib-Nenek-Asyani-di-dakwa-mencuri-kayu-jati-di-ladang-sendiri


Nasib Nenek Asyani di dakwa mencuri kayu jati di ladang sendiri  akhirnya berakhir menyedihkan, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan kepada Asyani. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider satu hari masa kurungan.Sidang di gelar Kamis (23/4/2015) di Pengadilan Negeri Situbondo. Asyani didakwa melanggar Pasal 12 juncto Pasal 83 UU No 18/2013 karena diduga memiliki bagian kayu dari dua pohon jati yang hilang di petak 43F hutan produksi milik Perhutani.

Namun, karena pertimbangan usia dan kesehatan Asyani, subsider kurungan tersebut tidak perlu dijalani.

Comments

Popular posts from this blog

Dasyat Tukang Pos ini punya anak 1300

Pemimpin "GILA" Dan "BAJINGAN" Indonesia

Chairul Saleh