Noken dan Sistem Noken dalam Pemilu

Noken
Sekarang ini banyak orang berbicara tentang noken, di media sosial maupun media elektronik sering muncul istilah ini. Hal ini di sebabkan adanya gugatan ke Makamah Konstitusi salah satu pasangan Capres dalam pemilu Presiden 2014. Salah satu yang dipermasalah adalah Sistem Noken.

Noken_tas_tradisional_dari_papua

Apa sebenarnya Noken itu?
Noken yaitu tas tradisional masyarakat Papua yang dibawa dengan menggunakan kepala dan terbuat dari serat kulit kayu. Sama dengan tas pada umumnya yang berfungsi untuk membawa barang-barang kebutuhan sehari-hari.
Masyarakat Papua biasanya menggunakannya untuk membawa hasil-hasil pertanian seperti sayuran, umbi-umbian dan juga untuk membawa barang-barang dagangan ke pasar. Karena keunikannya yang dibawa dengan kepala, noken ini di daftarkan ke UNESCO sebagai salah satu hasil karya tradisional dan warisan kebudayaan dunia dan pada 4 desember 2012 ini, noken khas masyarakat Papua ditetapkan sebagai warisan kebudayaan tak benda UNESCO.
"Pengakuan UNESCO ini akan mendorong upaya melindungi dan mengembangkan warisan budaya Noken, yang dimiliki oleh lebih dari 250 suku bangsa di Provinsi Papua dan Papua Barat,"
Noken_tas_tradisional_dari_papua

Tas Noken ini sendiri asli buatan mama-mama di Papua, tas tradisional Noken ini sendiri memiliki simbol kehidupan yang baik, perdamaian, dan kesuburan bagi masyarakat di tanah Papua terutama kebanyakan di daerah Pegunungan Tengah Papua seperti suku Mee/Ekari, Damal, Suku Yali, Dani, Suku Lani dan Bauzi.
Yang menarik dari Noken ini adalah hanya orang Papua saja yang boleh membuat Noken. Membuat Noken sendiri dahulu bisa melambangkan kedewasaan si perempuan itu. Karena jika perempuan papua belum bisa membuat Noken dia tidak bisa dianggap dewasa dan itu merupakan syarat untuk menikah. Dahulu Noken dibuat karena suku Papua membutuhkan sesuatu yang dapat memindahkan barang ke tempat yang lain. Tapi sekarang para wanita di Papua sudah jarang yang bisa membuat Noken padahal itu adalah warisan budaya yang menarik.
terbuat dari bahan baku kayu pohon Manduam, pohon Nawa atau Anggrek hutan. Masyarakat Papua biasanya menggunakan Noken untuk bermacam kegiatan, Noken yang berukuran besar dipakai untuk membawa barang seperti kayu bakar, tanaman hasil panen, barang-barang belanjaan, atau bahkan digunakan untuk menggendong anak. Sedangkan yang berukuran kecil digunakan untuk membawa barang-barang pribadi. Keunikan Noken juga difungsikan sebagai hadiah kenang-kenangan untuk tamu dan dipakai dalam upacara.
Membuat Noken cukup rumit karena tidak menggunakan mesin. Kayu tersebut diolah, dikeringkan dan kemudian dipintal menjadi benang. Variasi warna pada Noken dibuat dari pewarna alami. Proses pembuatannya bisa mencapai 1-2 minggu, untuk Noken dengan ukuran besar, bisa mencapai 3 minggu. Di daerah Sauwadarek, Papua, masih bisa kita temukan pembuatan Noken secara langsung. Harga Noken disana relatif murah, antara Rp.25.000-Rp.50.000 per buah tergantung jenis dan ukurannya.
Noken dibuat oleh orang perempuan Papua asli dan hanya merekalah yang berhak membuatnya, perempuan yang menguasai pembuatan Noken menunjukkan bahwa ia telah dewasa. Jika sudah dianggap dewasa, maka perempuan Papua barulah boleh menikah.

Sistem Noken dalam Pemilu 
Istilah noken, yang dimaknai sebagai tas pengumpul yang sehari-harinya dibawa oleh masyarakat Papua, sudah menjadi sistem pengumpul pilihan rakyat saat gonjang-ganjing integrasi Papua, waktu itu Irian Barat, ke Indonesia.
Jika diingat pada 1969, U Thant, Sekretaris Jenderal PBB asal Myanmar melalui Perjanjian New York memerintahkan kepada Indonesia untuk melakukan jajak pendapat (referendum) kepada seluruh rakyat Papua untuk menentukan pilihan. Waktu itu, pilihannya, ikut Indonesia atau merdeka.

Akhirnya, secara jantan, Presiden Soeharto menggelar penentuan pendapat rakyat (Pepera) untuk seluruh warga Papua.
Dalam referendum itu, setiap warga di Bumi Cendrawasih diharuskan memilih. Namun mengingat jangkauan dari satu wilayah pemilihan ke wilayah pemilihan lain terlampau jauh, maka dipilihlah musyawarah yang dipimpin ketua adat untuk menentukan pilihan.

Saat pepera itulah muncul istilah sistem noken yang berarti seluruh pendapat warga Papua dikumpulkan menjadi satu suara.
Jajak pendapat dengan sistem noken tersebut kemudian diakui oleh PBB dengan hasil Irian Barat masuk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pengakuan itu sesuai dengan hasil dengan sebuah Resolusi Majelis Umum PBB No. 2504 pada 19 Oktober 1969.

Saat itu, Frans Kaisiepo yang menjabat Gubernur Irian Barat; Ketua DPRD-GR, Dirk Ajamisaba; dan anggota DPR-GR asal Irian Barat, Lucas Jouwe; menjadi delegasi Indonesia dalam sidang PBB. Jadi jika ditarik kesimpulan, sistem pemilihan noken adalah simbol musyawarah tertinggi untuk penentuan pendapat di Papua.
Diketahui, ada dua sistem noken yang biasa digunakan masyarakat di pegunungan Papua. Salah satunya adalah pola big men, yakni seluruh suara diserahkan atau diwakilkan kepada ketua adat. Pola kedua adalah pola noken gantung, yaitu warga dapat melihat kesepakatan dan ketetapan suara.

Sistem yang Sah
Jika ditarik dalam konteks permohonan gugatan perselisihan hasil Pilpres 2014 oleh pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang antara lain mempermasalahkan pemungutan suara di 12 kabupaten di Provinsi Papua, sangat jelas azas langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber), sama sekali tidak berlaku dalam sistem noken. Yang ada hanya musyawarah.

Bahkan, meski tidak sesuai dengan konstitusi, MK telah memutuskan bahwa sistem noken menjadi sistem yang sah dalam pemilihan umum (pemilu). Hal tersebut dituangkan dalam putusan MK No. 47-48/PHPU.A-VI/2009 tentang Mekanisme Penggunaan Sistem Noken di Papua pada 9 Juni 2009.

“Saat ini, yang kami permasalahkan adalah sistem noken tersebut sudah dilaksanakan dengan benar atau tidak. Dimulai dengan musyawarah atau tidak. Itu yang penting dalam sistem noken,” kata Maqdir Ismail, tim kuasa hukum  Prabowo-Hatta saat jeda sidang perselisihan hasil pemilu presiden 2014 yang digelar di gedung MK, Selasa (12/8/2014).
Sistem noken yang digunakan dalam Pilpres 2014 pada 9 Juli 2014 itu digugat lantaran mampu memunculkan hasil suara 0 untuk pasangan calon Prabowo-Hatta di 2.152 tempat pemungutan suara (TPS) Papua. Berkaitan dengan gugatan ini, seluruh majelis hakim MK yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Hamdan Zoelva telah mendengarkan seluruh kesaksian dari pasangan calon.
Kini, MK ditantang untuk memberikan keputusan terkait pemungutan suara sesuai dengan hasil musyawarah tertinggi masyarakat Papua. Putusan MK tentang hal inilah yang menarik untuk ditunggu, bukan cuma karena protes Prabowo-Hatta, melainkan juga untuk penyelenggaraan pemilu-pemilu berikutnya.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Noken
http://bandung.bisnis.com/read/20140812/82436/514914/ini-dia-penjelasan-sistem-noken-penyebab-suara-prabowo-hatta-nol-persen-di-papua

Comments

Popular posts from this blog

Dasyat Tukang Pos ini punya anak 1300

Pemimpin "GILA" Dan "BAJINGAN" Indonesia

Chairul Saleh